Perspektif Agama dan Negara
Suatu kenyataan historis bahwa masalah yang pertama-pertama muncul dalam Islam sepeninggal Nabi Muhammad bukanlah masalah teologi, melainkan justru masalah politik, walaupun kemudian persoalan politik ini menjelma menjadi persoalan teologis. Problem mengenai politik dalam Islam ini seperti dilukiskan oleh Al-Syahrastani (479-548) sebagai pertentangan paling besar di kalangan umat Islam. Sebab lanjut ahli Ilmu Perbandingan Agama ini, tidak pernah terjadi sebuah pedang dihunuskan karena suatu masalah dasar agama seperti yang terjadi karena masalah imamah di setiap zaman.
Persoalan konsepsi tentang negara dan pemerintahan (politik) telah menimbulkan diskusi panjang dan kontroversi di kalangan pemikir muslim dan memunculkan sejumlah perbedaan pandangan yang cukup tajam. Perbedaan-perbedaan tidak hanya terbatas pada tataran teoritis konseptual tetapi juga memasuki wilayah politik praktis sehingga acapkali membawa pertentangan dan perpecahan di kalangan umat Islam.
Perbedaan pandangan disebabkan faktor-faktor sosio-historis dan sosio-kultural, yaitu adanya perbedaan latar belakang sejarah dan sosial budaya umat Islam, juga disebabkan oleh faktor bersifat teologis, yaitu tidak adanya keterangan tegas tentang negara dan pemerintahan dalam sumber-sumber Islam yaitu Al- Quran dan as-Sunnah.
Walaupun terdapat terma yang sering dihubungkan dan dipahami konsep politik, negara dan kekuasaan, seperti khalifah, dawlah, ulil amr atau hukumah dan lain-lain, namun istilah-istilah ini berada dalam kategori ayat-ayat zanniyat yang memungkinkan interpretasi, Alquran tidak membawa keterangan yang jelas tentang bentuk negara, konsepsi kekuasaan, kedaulatan dan ide tentang konstitusi.
BACA JUGA: Al-Syathibi: Kebebasan Manusia
Fenomena perbedaan pandangan merupakan gejala dan realitas yang terjadi di sejumlah negera muslim sejak berakhirnya kolonialisme Barat pada pertengahan abad ke-20, negara-negara muslim, seperti Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair dan termasuk Indonesia mengalami kesulitan dala upaya mengembangkan sintesis yang memungkinkan antara pemikiran dan praktek politik Islam dengan negara di daerah mereka masing-masing. Di negara-negara ini, hubungan politik antara Islam dan negara ditandai oleh ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan atau pertentangan. Sehubungan dengan posisi Islam yang menonjol di wilayah-wilayah tersebut, yaitu karena kedudukannya sebagai agama yang dianut sebagian besar penduduk., hal ini tentu saja merupakan realitas menimbulkan tanda tanya. Di samping itu, kenyataan tersebut telah menarik perhatian sejumlah pengamat politik muslim untuk mempersoalkan apakah Islam sesuai atau tidak dengan dengan sistem politik modern, yang gagasan negara bangsa merupakan salah satu unsur utamanya.
Berkaitan dengan Islam dan politik, umat Islam pada umumnya percaya bahwa ajaran Islam itu bersifat universal tetapi pemahaman kaum muslimin terhadap ajaran universal tersebut bersifat polyinterpretable. Karena pemahaman kaum muslimin terhadap Islam bersifat polyinterpretable, hal ini berimplikasi pada formulasi pemikiran dan praktek politik di negara-negara muslim kontemporer.
Munculnya pemikiran atau gagasan atau aliran pemikiran politik muslim tidak dapat dipisahkan dari Islam yang multiinterpretatif. Pada sisi lain, hampir setiap muslim percaya akan pentingnya prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan politik. Pada saat yang sama, karena sifat Islam yang polynterpretatif itu, tidak pernah ada pandangan yang tunggal mengenai bagaimana seharusnya Islam dan politik dikaitkan secara tegas. Bahkan, sejauh yang dapat ditangkap dari perjalanan diskursus intelektual dan historis pemikiran dan praktek politik muslim, terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda bahkan saling bertentangan mengenai hubungan yang sesuai antara Islam dan politik.
BACA JUGA: Neoliberalisme Rezim Feodal
Dalam kaitan dengan uraian pandangan Islam tentang politik yang bersifat simbiotik-substansif, sudah jelas agama memerlukan negara (kekuasaan), karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral. Paradigma ini juga meniscayakan adanya lembaga negara bagi umat Islam tetapi dengan corak yang demokratis melalui pendirian lembaga-lembaga demokrasi seperti parlemen dan dengan modus suksesi kepemimpinan yang memberi kesempatan kepada partisipasi politik rakyat. Negara dapat mengambil bentuk monarki (konstitusioanal) maupun bentuk lainnya.
Di samping paradigma simbiotik yang sebelumnya di jelaskan pada paragraf sebelumnya, terdapat pula paradigma instrumental, yaitu bahwa negara merupakan instrumen atau alat bagi pengembangan agama dan realisasi nilai-nilai agama. Paradigma ini bertolak dari suatu anggapan bahwa Islam hanya membawa prinsip-prinsip dasar tentang kehidupan politik dan tidak menentukan bentuk negara tunggal. Dalam paradigma ini agama tidak berhubungan formal maupun institusioanal dengan negara dan menolak pendasaran negara kepada Islam, atau paling tidak menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu dari negara. Sebagai gantinya, adalah agama dapat berperan untuk memberi kontribusi nilai etika dan moral bagi perkembangan kehidupan politik.
______________________________________________
Abdillah, Masykuri. 2000. "Agama dalam Pluralitas Masyarakat Bangsa" dalam Harian Kompas 02 Januari 2021.
Ahmad, Zainal Abidin. 1952. Islam dan Parlementarianisme. Jakarta: Pustaka Antara.
Yusdani. 2010. Fiqh Politik Muslim. Yogyakarta: Amara Books.


Post a Comment