Aliran Pemikiran Politik Muslim
Di kalangan umat Islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan antara Islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama, adalah aliran yang berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian Barat, yaitu hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan. Sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan politik dan negara.
Aliran yang kedua adalah aliran yang berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidulan mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah diutus dimaksudkan untuk mendirikan dan memimpin satu negara. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran ini antara lain Ali Abd al-Raziq dan Taha Husein. Aliran ini sering dinamakan aliran "sekularis"
BACA JUGA: Perspektif Agama dan Negara
Aliran ketiga, adalah Islam hanya menyediakan seperangkat tata nilai moral, etika dan prinsip dasar yang bersifat general yang mengatur kehidupan bermasyarakat serta bernegara, sedang mengenai realisasi aturan dasar tersebut tergantung pada ijtihad masing-masing bangsa muslim. Tokoh pemikir ini adalah Muhammad Husain Haikal.
Berkaitan dengan Islam dan politik, umat Islam pada umumnya percaya bahwa ajaran Islam itu bersifat universal tetapi pemahaman kaum muslimin terhadap ajaran universal tersebut bersifat polynterpretable. Karena pemahaman demikian maka implikasi pada suatu pemikiran praktek politik di negara-negara muslim kontemporer.
Secara umum mazhab pemikiran tentang hubungan Islam dan politik terdapat tiga aliran besar. Salah satu mazhab pemikiran tentang hubungan Islam dan politik adalah hubungan yang bersifat substansialistik yaitu aliran pemikiran politik yang tidak begitu mementingkan hubungan yang berbentuk formal antara Islam dan politik, yang penting bagi mazhab ini adalah bagaimana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan dan mampu mempengaruhi kehidupan politik. Dalam hubungan inilah dapat dipahami munculnya paradigma tentang pandangan Islam tentang politik yang bersifat simbiotik-substantif, yaitu suatu pandangan timbal-balik dan saling memerlukan.
BACA JUGA: Neoliberalisme Rezim Feodal
Dalam kaitannya uraian tentang pandangan Islam tentang politik yang bersifat simbiotik-substantif di atas, jelas agama memerlukan negara, karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral. Paradigma ini juga meniscayakan adanya lembaga negara bagi umat Islam tetapi dengan corak yang demokratis melalui pendirian lembaga-lembaga demokrasi seperti parlemen dan dengan modus suksesi kepemimpinan yang memberi kesempatan kepada partisipasi politik rakyat. Negara dapat mengambil bentuk monarki (konstitusional) maupun bentuk lainnya.
____________________________
Abdullah, M. Amin. 2002. Studi Agama Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Yusdani. 2010. Fiqh Politik Muslim. Yogyakarta: Amara Books.

The King Casino Online ᐈ Get 50% up to €/$100 + 50 Free Spins
BalasHapusGet 50% up to €/$100 + https://jancasino.com/review/merit-casino/ 50 Free Spins · Visit the official site · Log in to your Casino Account · If you do goyangfc.com not agree herzamanindir to the terms of deccasino the https://septcasino.com/review/merit-casino/ terms of the agreement,